Tugas dan Fungsi

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan tugas pembantuan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis;
2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum;
4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
5. Pelaksanaan adminstrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas dan fungsinya