Tugas dan Fungsi
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang
mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan
di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan tugas
pembantuan. Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang dalam
melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis;
2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum;
4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup
tugasnya;
5. Pelaksanaan adminstrasi dinas sesuai dengan lingkup
tugasnya; dan
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait
dengan tugas dan fungsinya